Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Deputi menyampaikan data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) kepada bupati/walikota.
(2) Deputi menyampaikan data akhir P2 dan/atau PV sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) dan (4) kepada bupati/walikota setelah Menteri MENETAPKAN peraih penghargaan adipura.
Koreksi Anda
