Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(2) merupakan syarat dilakukan P2 apabila data akhir P1 berada pada skala nilai baik.
Koreksi Anda
