Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data akhir P1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) merupakan syarat dilakukan P2 apabila data akhir P1 berada pada skala nilai baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id