Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian kinerja Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau menggunakan bobot lokasi sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) diproses berdasarkan bobot komponen dan sub komponen pencapaian kinerja sebagaimana terdapat pada lampiran lV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda