Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu satu Periode Pemantauan yang meliputi:
a. P1;
b. P2;
c. PV;dan
d. Verifikasi Adipura Kencana.
(2) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila:
a. hasil nilai capaian kinerjapemantauan sebelumnya memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan dengan P1 Periode Pemantauan berjalan;
b. nilai P1 dan P2 pada Periode Pemantauan berjalan memiliki perbedaan angka lebih besar atau sama dengan 3 (tiga);
c. ditemukan kesalahan data penilaian pada komponen tertentu;
dan/atau
d. ditemukan kondisi faktual kota yang tidak mencerminkan sebagai kota peraih penghargaan adipura dan/atau nilai capaian kinerja baik atau baik sekali.
Koreksi Anda
