Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Pemantauan dapat dilakukanapabila ditemukan data hasil pemantauan yang tidak konsisten setelah mendapatkan nilai pemantauan.
(2) Penelaahan Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan foto dan nilai pemantauan dengan kriteria pencapaian kinerja.
(3) Hasil Penelaahan pemantauan merupakan data hasil pemantauan yang dijadikan basis data.
(4) Penelaahan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara internal oleh Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup atau Tim Pemantau PPE.
Koreksi Anda
