Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan hidup, yang berlingkup nasional untuk mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan. 2. Pemantauan Program Adipura adalah pemantauan terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan perkotaan selama periode pemantauan. 3. Periode Pemantauan adalah rentang waktu pemantauan Program Adipura yang dimulai dari bulan Juni tahun berjalan sampai dengan bulan Juni tahun berikutnya. 4. Pemantauan Pertama yang selanjutnya disebut P1 adalah pemantauan program Adipura yang dilakukan untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau pada periode bulan juni sampai desember. 5. Pemantauan Kedua yang selanjutnya disebut P2 adalah pemantauan program Adipura yang dilakukan untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau pada periode bulan januari sampai juni. 6. Pemantauan Verifikasi yang selanjutnya disebut PV adalah pemantauan yang dilakukan untuk mengevaluasi nilai capaian kinerja periode pemantauan sebelumnya dengan periode pemantauan berjalan dan kondisi faktual kota. 7. Verifikasi Adipura Kencana adalah pemantauan yang dilakukan pada kota atau ibukota kabupaten nominasi Adipura Kencana. 8. Penelaahan Pemantauanadalah kegiatan evaluasi internalTim Pemantau dalam penyamaan persepsi hasil pemantauan sesuai dengan kriteria, indikator dan skala nilai yang ditetapkan. 9. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 10. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 11. Evaluasi Kualitas Udara Kota adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran udara, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor di suatu perkotaan. 12. Evaluasi Kualitas Air adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran air, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan pencemaran air. 13. Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 14. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 15. Nilai Batas Bawah adalah nilai batas hasil penilaian kota yang ditetapkan oleh Menteri sebagai syarat meraih penghargaan Adipura. 16. Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh Deputi selanjutnya disebut Tim Pemantau KLH. 17. Tim Pemantau Pusat Pengelolaan Ekoregion adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh kepala PPE selanjutnya disebut Tim Pemantau PPE. 18. Tim Pemantau Provinsi adalah petugas pelaksana pemantauan capaian kinerja program adipura yang ditetapkan oleh Gubernur selanjutnya disebut Tim Pemantau Provinsi. 19. Tim Teknis adalah pelaksana program adipura diketuai oleh Deputi dengan anggota eselon II terkait. 20. Sekretariat Adipura adalah pelaksana koordinasi, administrasi dan pengolahan data dalam penyelenggaraan program adipura. 21. Dewan Pertimbangan Adipura adalah unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan pengelolaan lingkungan perkotaan dan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup. 22. Pusat Pengelolaan Ekoregion adalah unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Program Adipura untuk kota sedang dan kecil selanjutnya disebut PPE. 23. Deputi adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Adipura dan bertugas sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan Adipura. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id