Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) LPKA dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 3
BAB III
KLASIFIKASI
Pasal 5
(1) LPKA dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:
a. LPKA Klas I; dan
b. LPKA Klas II.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kedudukan, kapasitas, dan beban kerja.
(3) Kedudukan, kapasitas, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
LPKA Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Seksi Pembinaan;
d. Seksi Perawatan;
e. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
f. Regu Pengawas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
(1) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha.
(2) Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. peregistrasian; dan
b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
(1) Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
(2) Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan;
b. pelatihan keterampilan;
c. pembimbingan kemasyarakatan; dan
d. pengentasan.
(1) Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan.
(2) Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan mempunyai tugas melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan makanan dan minuman;
b. pendistribusian perlengkapan; dan
c. pelayanan kesehatan anak.
(1) Subseksi Pelayanan Makanan Minuman dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan dan pendistribusian perlengkapan.
(2) Subseksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. pengelolaan pengaduan.
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin, kegiatan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin serta pengelolaan pengaduan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.
LPKA Klas II terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Seksi Pembinaan;
d. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
e. Regu Pengawas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKA menyelenggarakan fungsi:
a. registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
b. pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
c. perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
d. pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
e. pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.