Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Seksi Perawatan terdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Makanan, Minuman, dan Perlengkapan; dan
b. Subseksi Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
