Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id