Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin, kegiatan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin serta pengelolaan pengaduan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.
Koreksi Anda
