Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKA dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu: a. LPKA Klas I; dan b. LPKA Klas II. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kedudukan, kapasitas, dan beban kerja. (3) Kedudukan, kapasitas, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id