Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan makanan dan minuman;
b. pendistribusian perlengkapan; dan
c. pelayanan kesehatan anak.
Koreksi Anda
