Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
(2) Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
Koreksi Anda
