Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Seksi Pembinaan terdiri atas:
a. Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan; dan
b. Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan.
Koreksi Anda
