Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan. (2) Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan mempunyai tugas melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda