Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan.
(2) Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan mempunyai tugas melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda
