Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan;
b. pelatihan keterampilan;
c. pembimbingan kemasyarakatan; dan
d. pengentasan.
Koreksi Anda
