Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Seksi Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. pendidikan; b. pelatihan keterampilan; c. pembimbingan kemasyarakatan; dan d. pengentasan.
Koreksi Anda