Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Koreksi Anda
