Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPKA Klas II terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi; c. Seksi Pembinaan; d. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; e. Regu Pengawas; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda