Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.
Koreksi Anda