Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
Koreksi Anda
