Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Pelayanan Makanan Minuman dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan dan pendistribusian perlengkapan.
(2) Subseksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
Koreksi Anda
