Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Pelayanan Makanan Minuman dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan dan pendistribusian perlengkapan. (2) Subseksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id