Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pelayanan makanan, minuman dan perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id