Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pelayanan makanan, minuman dan perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
