Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) LPKA dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda