Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan
b. Regu Pengawas.
Koreksi Anda
