Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi: a. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin; b. pengawasan dan pengamanan; c. penegakan disiplin; dan d. pengelolaan pengaduan.
Koreksi Anda