Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. pengelolaan pengaduan.
Koreksi Anda
