Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPKA Klas I terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi; c. Seksi Pembinaan; d. Seksi Perawatan; e. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; f. Regu Pengawas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda