Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
LPKA Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Seksi Pembinaan;
d. Seksi Perawatan;
e. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
f. Regu Pengawas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
