Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi: a. peregistrasian; dan b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
Koreksi Anda