Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. peregistrasian; dan
b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
Koreksi Anda
