Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha; dan b. Urusan Keuangan dan Perlengkapan.
Koreksi Anda