Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dalam valuta asing di luar wilayah INDONESIA untuk pertama kali.
5. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik INDONESIA ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
7. Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
8. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
10. Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon agen penjual.
11. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk_menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
13. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
14. Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN dalam valuta asing.
15. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN dalam valuta asing oleh investor.
16. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN dalam valuta asing kepada publik.
17. Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SUN dalam valuta asing.
18. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN dalam valuta asing yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN dalam valuta asing.
19. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id