Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Agen Penjual yang ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id