Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Jumlah Agen Penjual yang ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual.
Koreksi Anda
