Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang.
Koreksi Anda
