Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011, dinyatakan sah dan tetap diakui. (2) Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksinya tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda