Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Koreksi Anda
