Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil penjualan dan/atau Penjatahan dalam suatu rapat penetapan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
