Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki pengalaman sebagai agen penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; b. memiliki anggota tim yang berpengetahuan dan berpengalaman melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi; c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN dalam valuta asing; dan d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id