Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee). (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda