Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee).
(2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
