Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
