Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil beauty contest.
(2) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
Koreksi Anda
