Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan hukum ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan konsultan hukum.
Koreksi Anda
