Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Penjual. (2) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal: a. anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional secara langsung kepada Pemerintah; dan b. tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN yang akan diterbitkan. (3) Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal inisiatif penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional berasal dari Pemerintah.
Koreksi Anda