Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SUN yang terdiri dari SPN dan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen Penjual.
(2) Penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode:
a. Private Placement; atau
b. Bookbuilding.
Koreksi Anda
