Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian request for proposal kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest; d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; dan g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id