Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian request for proposal kepada calon konsultan hukum;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest;
d. pelaksanaan beauty contest;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f. negosiasi fee; dan
g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
