Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum dalam rangka pembelian kembali SUN dalam valuta asing di pasar internasional. (2) Dalam hal kegiatan seleksi konsultan hukum dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsultan hukum ditetapkan sebagai konsultan hukum untuk kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dan konsultan hukum untuk kegiatan pembelian kembali SUN dalam valuta asing di pasar internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda