Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik setelah rapat penetapan hasil penjualan dan/atau Penjatahan.
(2) Pengumuman hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi:
a. nilai nominal;
b. seri SUN;
c. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;
d. yield (imbal hasil); dan
e. tanggal jatuh tempo.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
