Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan beban APBN.
Koreksi Anda
