Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan beban APBN.
Koreksi Anda