Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 untuk setiap transaksi dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai tenor, volume, harga, dan perkiraan waktu penerbitan;
b. penerimaan dokumen proposal singkat;
c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan
d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
