Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id