Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel:
a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
Koreksi Anda
