Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id