Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Perwakilan
di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Republik INDONESIA, termasuk di dalamnya atase teknis, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
6. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
7. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
8. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
9. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
10. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
11. Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
12. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
14. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
15. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
16. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
19. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga.
20. Kepala Perwakilan adalah Kuasa Pengguna Barang yang menjalankan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN pada Perwakilan.
21. Negara adalah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berada pada Perwakilan.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai bukti kepemilikan maupun yang tidak mempunyai bukti kepemilikan.
(3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi kendaraan dinas bermotor dan alat angkutan jenis lainnya yang dapat dimiliki dengan bukti kepemilikan.
(4) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi inventaris kantor dan peralatan atau perlengkapan lainnya yang dapat dimiliki tanpa bukti kepemilikan.
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN Status Penggunaan BMN;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN;
c. mengajukan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan pertimbangan dan meneruskan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
e. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN pada Perwakilan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 4
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN pada Perwakilan kepada Pengelola Barang;
b. melaksanakan Pemusnahan BMN pada Perwakilan yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang; dan
c. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang status Penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan.
(2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3) Kepala Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang dapat meneruslimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat diplomatik atau Pejabat Pelaksana Kerumahtanggaan Perwakilan.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembentukan tim Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai dokumen kepemilikan maupun yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan, dalam rangka Pemindahtanganan guna mendapatkan taksiran nilai limit atau taksiran nilai jual;
b. penetapan nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang;
c. penetapan nilai jual BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang; dan
d. penetapan keputusan Penghapusan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan.
Pasal 7
(1) Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai sertifikat Penilai yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
b. mempunyai rekam jejak yang baik;
c. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas; dan
d. memiliki Tax Number negara setempat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Negara yang terdapat badan usaha yang mewadahi Penilai publik, Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang adalah Penilai publik yang tergabung dalam badan usaha tersebut.
Pasal 8
Tata cara pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Barang kepada Kuasa
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bentuk Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi:
a. Penggunaan sementara BMN;
b. pengalihan status Penggunaan BMN;
c. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Pasal 11
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); dan
c. Aset Tetap Renovasi (ATR).
(3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 12
(1) Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan mengupayakan untuk memaksimalkan Penggunaan BMN pada Perwakilan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan.
(2) Dalam hal BMN pada Perwakilan tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan upaya Penggunaan lainnya, yaitu melalui Penggunaan sementara dan alih status Penggunaan BMN.
(3) Dalam hal upaya Penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pengguna Barang dapat melakukan upaya:
a. Pemindahtanganan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan, Penggunaan sementara, alih status Penggunaan, dan Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain termasuk kelengkapan dokumennya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.
(1) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Tata cara Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
Penjualan BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penjualan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Pemerintah negara setempat;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan dan/atau
penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara;
dan/atau
c. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat Penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya;
d. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
e. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, Penjualan dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(1) Penjualan secara Lelang harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat Lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat.
(2) Pada pelaksanaan Lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
(3) Dalam Penjualan secara Lelang, nilai limit BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik negara setempat;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai oleh dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(4) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(5) Proses pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(6) Batas waktu berlakunya hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan dengan pertimbangan:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara, karena biaya Lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
b. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau
c. tidak terdapat peraturan mengenai Lelang dan/atau pejabat Lelang pada negara setempat.
(2) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
b. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. jika dijual secara Lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
b. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam Penjualan tidak secara Lelang, nilai jual BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(5) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(6) Penentuan nilai jual oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan c, dilakukan dengan mempertimbangkan informasi harga pasar, antara lain dari media cetak atau media elektronik.
Tata cara Penjualan secara Lelang atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. mempersiapkan data administratif atas objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru
atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. melakukan penelitian fisik; dan
4. melakukan kajian terkait nilai limit Penjualan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang membentuk tim internal.
c. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dengan dilampiri:
1. berita acara penelitian; dan
2. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dan laporan Penilaian oleh Penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
3. laporan penaksiran nilai limit Penjualan, untuk Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
d. berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1;
3. nilai limit Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit Penjualan;
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
h. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
i. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai buku BMN dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
j. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
k. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan secara Lelang yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau identitas teknis, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan keputusan penetapan status Penggunaan;
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka mempersiapkan nilai limit Penjualan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil penaksiran.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
b) data administratif;
c) nilai taksiran Penjualan;
d) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
d. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif;
3. nilai taksiran Penjualan;
4. surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang- kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
(1) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada Pengelola
Barang.
(2) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai limit Penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai limit Penjualan BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai limit yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai limit Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persetujuan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan),
nilai perolehan;
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang; dan
4. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. Pengguna Barang membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual selain tanah dan/atau bangunan.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil persiapan nilai jual.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik;
d) usulan terkait nilai taksiran Penjualan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan;
e) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak secara Lelang; dan f) surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif;
3. usulan terkait nilai taksiran Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang;
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan
Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual Penjualan dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. Kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola.
i. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
j. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dipersamakan.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan Tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, keputusan penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan, dan/atau nilai buku;
2. menyiapkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) Berita Acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan Tim Internal; dan d) surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif; dan
3. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang; dan
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN
kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli/kesepakatan para pihak/dokumen lain yang dipersamakan.
l. Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang.
(2) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Persetujuan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang paling banyak 3 (tiga) kali.
(9) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menggunakan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun masih tidak laku:
a. Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan BMN dalam bentuk lain dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan Pemusnahan BMN dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(1) Menteri selaku Pengelola Barang mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang
dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap:
1. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan yang berada pada Perwakilan dalam rangka menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara lain; atau
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian Penilai publik.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan persetujuan penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan, dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.