Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan Tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, keputusan penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan, dan/atau nilai buku;
2. menyiapkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) Berita Acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan Tim Internal; dan d) surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif; dan
3. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang; dan
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN
kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli/kesepakatan para pihak/dokumen lain yang dipersamakan.
l. Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
